Search

Minta Ganti Rugi Rp 1 T, Begini Gugatan Kivlan ke Wiranto soal PAM Swakarsa - detikNews

Jakarta - Mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengajukan gugatan terhadap Panglima ABRI sekaligus Menko Polhukam Wiranto terkait pembentukan PAM Swakarsa pada 1998. Dalam petitumnya, Kivlan meminta pengadilan menghukum Wiranto untuk membayar kerugian materil dan imateril senilai Rp 1 Triilun.

Gugatan diajukan Kivlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/9). Sidang perdana rencananya digelar Kamis (15/9).

Berdasarkan gugatan yang diperoleh detikcom Senin (12/8/2019), perkara bermula saat Kivlan berhenti dari jabatan Kepala Staf Kostrad pada 28 Juni 1998. Kivlan kemudian menjadi perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes TNI. Sedangkan Wiranto saat itu menjabat sebagai Panglima ABRI.

Wiranto lalu memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998. Di awal pembentukannya, Kivlan diberikan uang Rp 400 juta oleh Wiranto melalui Setiawan Djodi.

Uang Rp 400 juta tadi kemudian dibagi Kivlan menjadi 30 ribu orang yang akan menjadi anggota PAM Swakarsa. Uang itu diklaim sebagai uang transportasi dan makan malam 6 November 1998.

Namun uang Rp 400 juta itu ternyata tidak mencukupi untuk biaya akomodasi 30 ribu anggota PAM Swakarsa. Wiranto disebut Kivlan saat itu tidak memberikan dana tambahan lagi.

Dalam gugatannya, Kivlan menyebut telah berhasil menjaga SI MPR dari serangan massa. Massa tidak dapat menembus DPR/MPR sampai selesai sidang.

"Bahwa, tugas pokok dari penggugat dari tergugat untuk menjaga Sidang Istimewa dari serangan masa telah dapat dijalankan dan tidak pernah dapat ditembus sampai selesainya Sidang Istimewa MPR tersebut tanggal 13 November 1998," ujar dia.

Karena tidak ada uang untuk membiayai akomodasi 30 ribu anggota PAM Swakarsa, Kivlan meminjam ke sana-sini untuk memenuhi kebutuhan para anggota tersebut. Total Rp 8 miliar Kivlan mengeluarkan uang untuk kebutuhan akomodasi PAM Swakarsa.

"Dengan menggunakan koneksi dan hubungan baik penggugat maka dapat diberi pinjaman berupa nasi padang dari berbagai rumah makan Padang yang ada di Jakarta, membeli alat komunikasi (HT), membeli mobil PAM Swakarsa dan pembelanjaan lainnya total dana pembelanjaan sekitar ± Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar). Bahwa, pembiayaan PAM Swakarsa sejumlah Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) sebagaimana RENOP WASPADA tersebut belum pernah diganti oleh TNI in casu Negara/ Pemerintah terhadap biaya-biaya belanja yang telah dibayar oleh Pemohon," ujarnya.

Kivlan mengaku sudah berusaha 2 kali bertemu dengan Wiranto terkait biaya Rp 8 M itu namun tak pernah berhasil. Baru pada November 1999, Kivlan bertemu dengan Wiranto namun mantan Panglima ABRI tersebut memerintahkan Kivlan untuk menagihnya kepada BJ Habibie.

Kivlan juga sempat menanyakan kepada Wiranto terkait ada atau tidaknya dana RP 10 M untuk biaya PAM Swakarsa. Itu didasarkan pada perkara korupsi Akbar Tanjung pada 2002.

"Fakta kejadian dengan jelas disebutkan total pembiayaan PAM Swakarsa adalah Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar) dan tergugat menyediakan dana di depan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) selanjutnya dihubungkan dengan telah diterimanya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) oleh termohon yang berasal dari dana non budgeter BULOG yang disebutkan oleh Prof. B.J. Habibie di rumahnya Jalan Patra, Kuningan pada waktu pemohon menagih biaya PAM Swakarsa yang disaksikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dengan menyatakan telah memberikan kepada tergugat, dan dihubungkan lagi dengan keterangan dalam persidangan tipikor Akbar Tanjung ada pernyataan uang sejumlah Rp. 10.000.000.000,- diterima oleh tergugat," ujarnya.

Berikut ini petitum gugatan Kivlan:

Dalam Provisi

(1) Melepaskan PENGGUGAT dari penahanan dalam perkara tindak pidana pasal 1 ayat 1 UU Drt nomor 12 tahun 1951 yang sekarang di tahan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya
(2) Membebastugaskan TERGUGAT sebagai Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan guna mencegah intervensi kekuasaan
(3) Memberikan perlindungan saksi kepada Penggugat dan keluarganya

DALAM SITA JAMINAN

(1) Rumah dan tanah terletak di Jalan Palem Kartika nomor 21, Bambu Apus, Jakarta Timur
(2) Rumah dan tanah di Jalan Cineru nomor 8, Jakarta Selatan
(3) Bangunan, Kantor dan Tanah terletak di Jalan Baturaja, Jakarta Pusat
(4) Bangunan dan tanah dengan fungsi Pendidikan dan Latihan Partai Hanura Jalan Raya Hamkam, Cilangkap
(5) Kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2 yang dimiliki TERGUGAT
(6) Rekening Bank, Deposito dan Surat Berharga milik TERGUGAT
(7) Kepemilikan Saham yang dimiliki TERGUGAT di beberapa perusahaan

DALAM POKOK PERKARA

(1) Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
(2) Menyatakan sita jaminan berharga
(3) Menyatakan PENGGUGAT adalah warga negara yang perlu diberikan perlindungan hukum
(4) Menyatakan TERGUGAT secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum
(5) Menyatakan penugasan PAM SWAKARSA oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan
(6) Menghukum TERGUGAT yang memberikan penugasan PAM SWAKARSA membayar seluruh biaya dan kerugian PENGGUGAT
(7) Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebagaimana berikut ini

MATERIL

1.Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dan mencari pinjaman total Rp.8.000.000.000,-
2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Jenderal Gatot Nurmantio, total biaya sewa Rp. 8.000.000.000,-

IMATERIL
3. Menanggung malu karena hutang Rp. 100.000.000.000,-
4. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp. 100.000.000.000,-
5. Mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa Rp. 500.000.000.000,-
6. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp. 100.000.000.000,-
7. Mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang Rp.184.000.000.000,-

(8) Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara seluruhnya

Tonton Video Kalah di Persidangan, Kivlan Zen Siap Ajukan 4 Praperadilan:

[Gambas:Video 20detik]


(knv/fjp)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4662654/minta-ganti-rugi-rp-1-t-begini-gugatan-kivlan-ke-wiranto-soal-pam-swakarsa

2019-08-12 10:28:55Z
52781752367030

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Minta Ganti Rugi Rp 1 T, Begini Gugatan Kivlan ke Wiranto soal PAM Swakarsa - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.