Search

KPK: Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka - VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersebut berdasar bukti-bukti seiring proses hukum kasus ini berjalan.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2019. 

Diungkapkan Saut, Sofyan dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Lihat Juga

Diketahui sejauh ini PLTU Riau-1 telah menjerat tiga orang tersangka. Mereka yakni Bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, mantan Anggota DPR, Eni Saragih dan Mantan Mensos Idrus Marham. Namun dalam fakta-fakta sidang ketiganya mencuat sejumlah nama besar, salah satunya yakni Dirut PLN, Sofyan Basir.

Let's block ads! (Why?)


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1142395-kpk-dirut-pln-sofyan-basir-jadi-tersangka

2019-04-23 10:04:54Z
52781574100930

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK: Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka - VIVA.co.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.