Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga tersangka meninggalnya 10 siswa SMPN 1 Turi saat susur Sungai Sempor di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, menolak penangguhan penahanan yang diajukan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia ( PB PGRI). Mereka merasa penahanan adalah bentuk tanggung jawab terhadap keluarga korban meninggal dunia.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan organisasi yang dia pimpin sudah memberikan pilihan penangguhan tersangka kepada ketiga tersangka.
“Mereka ingin tetap berada di jeruji besi karena ingin menebus dosa dan sebagai sebuah empati kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Kami sebagai organisasi harus menawarkan hak itu [penangguhan penahanan] dan mereka mengatakan tidak ingin ditangguhkan penahanannya, itu sebagai bentuk empati kepada keluarga korban, itulah bedanya kalau guru,” ujar Unifah di Mapolres Sleman setelah menemui ketiga tersangka, Kamis (27/2/2020).
PGRI akan tetap memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada ketiga tersangka. Pendampingan juga akan dilakukan kepada tersangka Danang Dewo Subroto yang merupakan pembina pramuka SMPN 1 Turi tetapi bukan sebagai seorang pegawai negeri sipil. Danang adalah guru ekstrakurikuler jurnalistik di SMPN 1 Turi.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMijAFodHRwczovL2pvZ2phcG9saXRhbi5oYXJpYW5qb2dqYS5jb20vcmVhZC8yMDIwLzAyLzI3LzUxMi8xMDMyOTIzL2luZ2luLXRlYnVzLWRvc2EtdGVyc2FuZ2thLXN1c3VyLXN1bmdhaS1zZW1wb3ItdG9sYWstcGVuZ2FuZ2d1aGFuLXBlbmFoYW5hbtIBAA?oc=5
2020-02-27 11:27:17Z
52782055968115
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ingin Tebus Dosa, Tersangka Susur Sungai Sempor Tolak Pengangguhan Penahanan - Harian Jogja"
Post a Comment