Search

Polda DIY soal Tersangka Susur Sungai: Polres Sleman Punya Aturan Menggunduli Rambut Tahanan - Harian Jogja

Harianjogja.com, SLEMAN--Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan jika ia belum bisa memberikan informasi terkait dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Polda DIY kepada penyidik Polres Sleman terkait gundulnya tiga tersangka kasus susur Sungai Sempor yang menewaskan sepuluh siswa.

Seperti diketahui sejumlah kalangan termasuk warganet marah tiga tersangka yang merupakan guru dan pembina pramuka itu kini botak. Warganet menduga, polisi yang menggunduli ketiga tahanan.

"Saya belum update kalau penyelidikan yang dilakukan oleh Propam seperti apa," katanya, Kamis (27/2/2020).

Namun demikian, Yuliyanto mengakui Polres Sleman memang mempunyai standar operasional prosedur (SOP) tentang perlakuan terhadap tahanan. Salah satu SOP yang telah ditentukan adalah dengan mencukur rambut tahanan.

"Sebelum ini (penahanan ketiga tersangka pembina pramuka) juga sudah dilakukan aksi cukur bersih kepada tahanan, kemarin juga sempat ada protes di media sosial berkaitan dengan pemotongan rambut terhadap ketiganya," jelasnya.

Yuliyanto menambahkan jika SOP yang dimiliki oleh setiap Polres bisa berbeda-beda. SOP sendiri merupakan aturan internal yang dimiliki oleh setiap Polres. "Polres lain bisa berbeda-beda. Misalnya jam olahraga Polres A itu jam tujuh Polres lain jam 6, tetapi prinsipnya sama," tutupnya.

Guru besar sekaligus Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pelaku kejahatan tersangka harus digunduli atau meminta rambutnya diplontos dan bertelanjang kaki alias nyeker.

Pernyataan itu merespons kondisi ketiga tersangka kasus susur Sungai Sempor yang kepalanya gundul dan bertelanjang kaki setelah ditahan Polres Sleman karena dianggap lalai dalam kasus tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai Sempor.

“Tidak ada aturan, tersangka harus gundul atau nyeker,” tegas dia, Rabu (26/2/2020).

Yang ada kata dia adalah aturan larangan praktik penyiksaan, perlakuan kejam dan penghukuman yang merendahkan martabat manusia seperti menggunduli pelaku alias tersangka kejahatan. Aturan itu kata dia tertuang dalam Konvensi Anti-penyiksaan yang sudah diratifikasi Indonesia dengan UU No.5/1998.
Pelaku kejahatan kata dia juga harus secara bebas dan tanpa tekanan memberikan ketarangan kepada penyidik atau pengadilan, merujuk Pasal 52 KUHAP.

“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim,” kata dia.

Terkait kasus gundulnya ketiga terangka kasus susur Sungai Sempor, ia menilai merupakan tindakan berlebihan. “Mereka kan sudah ditahan. Tinggal ikuti proses hukumnya, ikuti proses peradilannya. Tidak perlu perlakuan yang merendahkan martabat seorang yang berprofesi sebagai guru. Bahwa kalau terbukti bersalah memang harus dihukum, sudah selayaknya,” katanya.

Ia menilai kalau aksi penggundulan itu dilakukan ole polisi, maka Polda DIY harus memberi sanksi pada anggotanya yang tidak profesional. Polisi kata dia harus memberi contoh baik proses hukum tetap dilakukan secara beradab dan manusiawi.

Sebelumnya polemik penggundulan kepala ketiga tersangka kasus susur Sungai Sempor, direspons oleh para tersangka yang merupakan pembina pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi.

Ketiga tersangka mengklaim jika mereka meminta pihak kepolisian untuk mencukur rambut mereka jadi plontos.

Salah satu tersangka Isfan Yoppy Andrian alias IYA mengaku jika ia dan kedua tersangka lain meminta kepada polisi untuk dicukur gundul. Menurutnya, dengan dicukur gundul ia bersama kedua tersangka lain yakni Riyanto alias R dan Danang Dewo Subroto alias DDS merasa lebih aman berada di tahanan.

"Ini atas inisiatif kami sendiri bukan dari polisi, kami ingin merasa sama dengan tahanan lain, kalau gundul gini kan tidak terlalu mengundang perhatian dari tahanan lain, kami merasa lebih aman jika sama dengan tahanan lain, baju kami juga sama,” ungkap Isfan Yoppy Andrian, Rabu (26/2/2020).

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMinAFodHRwczovL2pvZ2phcG9saXRhbi5oYXJpYW5qb2dqYS5jb20vcmVhZC8yMDIwLzAyLzI3LzUxMi8xMDMyOTM1L3BvbGRhLWRpeS1zb2FsLXRlcnNhbmdrYS1zdXN1ci1zdW5nYWktcG9scmVzLXNsZW1hbi1wdW55YS1hdHVyYW4tbWVuZ2d1bmR1bGktcmFtYnV0LXRhaGFuYW7SAQA?oc=5

2020-02-27 13:37:40Z
52782055968115

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polda DIY soal Tersangka Susur Sungai: Polres Sleman Punya Aturan Menggunduli Rambut Tahanan - Harian Jogja"

Post a Comment

Powered by Blogger.