Desakan agar Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK yang baru awalnya datang dari aliansi mahasiswa. Namun Jokowi menolak usulan tersebut.
Belakangan, Jokowi menyatakan mempertimbangkan penerbitan perppu terkait UU KPK. Hal itu disampaikan Jokowi setelah bertemu dengan Mahfud Md dan sejumlah tokoh lain di Istana, Kamis (26/9/2019).
Aturan untuk menerbitkan perppu sendiri terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22. Berikut bunyinya:
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
https://news.detik.com/berita/d-4725865/jokowi-didesak-selamatkan-kpk-ini-syarat-penerbitan-perppu
2019-09-28 12:08:51Z
52781820176551
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Didesak Selamatkan KPK, Ini Syarat Penerbitan Perppu - detikNews"
Post a Comment