Search

Jokowi Didesak Selamatkan KPK, Ini Syarat Penerbitan Perppu - detikNews

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didorong untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU KPK baru. Bagaimana syarat penerbitan sebuah perppu?

Desakan agar Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK yang baru awalnya datang dari aliansi mahasiswa. Namun Jokowi menolak usulan tersebut.

Belakangan, Jokowi menyatakan mempertimbangkan penerbitan perppu terkait UU KPK. Hal itu disampaikan Jokowi setelah bertemu dengan Mahfud Md dan sejumlah tokoh lain di Istana, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, utamanya berupa penerbitan perppu. Tentu saja ini akan segera kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada senior dan juga guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi.

Aturan untuk menerbitkan perppu sendiri terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22. Berikut bunyinya:

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4725865/jokowi-didesak-selamatkan-kpk-ini-syarat-penerbitan-perppu

2019-09-28 12:08:51Z
52781820176551

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Didesak Selamatkan KPK, Ini Syarat Penerbitan Perppu - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.