Search

Aliran Suap Jual-Beli Jabatan di Kemenag Ditelusuri KPK Satu Per Satu - detikNews

Jakarta - KPK memastikan bakal menelusuri semua aliran duit dan komunikasi tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK juga bakal mendalami bagaimana bentuk rekomendasi terkait pengisian jabatan di Kemenag yang diduga terkait suap.

"Pembicaraan tentang pengisian jabatan dan aliran dana itu pasti akan kami telusuri satu persatu dari para saksi yang ada termasuk juga hubungan antara tersangka RMY (Romahurmuziy) dengan HRS (Haris Hasanuddin). Apakah misalnya pernah ada rekomendasi dan bentuknya bagaimana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

Namun, Febri enggan menjelaskan detail siapa saja pihak yang diduga menerima aliran duit terkait suap ini. Dia menyatakan penelusuran aliran dana itu bisa dilakukan sebagai pengembangan perkara.

"Nanti akan ditelusuri lebih lanjut aliran dana ke mana dan arus uangnya ke mana mungkin nanti pada saat pengembangan. Tapi sekarang fokusnya adalah untuk membuktikan dua unsur terlebih dahulu," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Ketiga orang itu ialah anggota DPR sekaligus eks Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Haris dan Muafaq diduga memberi suap Rp 300 juta kepada Rommy yang diduga diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya. Namun, KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini, mengingat Rommy yang duduk di Komisi XI DPR tak punya wewenang pengisian jabatan di Kemenag.
(haf/dhn)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4482933/aliran-suap-jual-beli-jabatan-di-kemenag-ditelusuri-kpk-satu-per-satu

2019-03-25 12:20:00Z
52781528536117

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aliran Suap Jual-Beli Jabatan di Kemenag Ditelusuri KPK Satu Per Satu - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.