Search

Sambil Menangis, Dr Wahyu Jayadi: Saya Sangat Menyesal - Tribun Timur

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Doktor Wahyu Jayadi MpD (44) telah ditahan Polres Gowa dalam kasus pembunuhan Staf Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) Universitas Negeri Makassar (UNM), Siti Sulaeha Djafar (39).

Pria yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM ini ditahan mulai hari ini, Minggu (24/3/2019). Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Sitti Zulaeha.

Dosen Ilmu Pelatih Karate mengenakan pakaian tahanan dengan kedua tangannya terborgol. Ia tampak menangis sambil menundukkan kepalanya.

Baca: Musim KKN, Rektor UNM Copot Dr Wahyu Jayadi Sebagai Ketua UPT KKN

Baca: Kata-kata Apa yang Dilontarkan Siti Zulaeha hingga Membuat Wahyu Jayadi Mencekiknya?Reaksi Istri Sah

Baca: Sebelum Dijebloskan ke Sel Polres Gowa, Dosen UNM Wahyu Jayadi Jumpa Pers

Pria asal Kabupaten Sinjai ini mengaku menyesal. Ia telah menghabisi nyawa Sitti Zulaeha Djafar, rekan kerjanya di Gedung Menara Pinisi UNM.

"Saya secara pribadi sangat menyesal atas apa yang saya lakukan," kata Ketua Pusat KKN UNM ini dengan kepala menunduk.

"Secara pribadi sekali lagi saya ucapkan permohonan maaf. Saya tidak ada niat untuk menghabisi," tutur Wahyu Jayadi sembari menagis di hadapan petugas dan awak media,

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis pengungkapan pembunuhan Staf BAUK UNM, Sitti Zulaeha Djafar.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis pengungkapan pembunuhan Staf BAUK UNM, Sitti Zulaeha Djafar. (ari maryadi/tribungowa.com)

Tak lupa, doktor lulusan Universitas Negeri Jakarta ini ikut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Zulaeha.

"Permohonan maaf yang sangat dalam kepada keluarga besar Almarhum. Saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan," tandas Wahyu Jayadi.

Atas perbuatannya, Wahyu Jayadi dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Keduanya pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat yang menimbulkan korban meninggal dunia.

Wahyu Jayadi terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Let's block ads! (Why?)


http://makassar.tribunnews.com/2019/03/24/sambil-menangis-wahyu-jayadi-saya-sangat-menyesal

2019-03-24 15:27:00Z
52781523846930

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sambil Menangis, Dr Wahyu Jayadi: Saya Sangat Menyesal - Tribun Timur"

Post a Comment

Powered by Blogger.