Untuk wilayah Jabodetabek yang termasuk ke dalam Zona II, Tarif Batas Bawah yang ditetapkan adalah Rp 2.000/km. Sedangkan Tarif Batas Atasnya adalah Rp 2.500/km.
Namun, ada pula Biaya Jasa Minimal apabila jarak tempuh tidak sampai empat kilometer, yaitu berkisar antara Rp 8.000-10.000.
Foto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama
|
Jadi murah-mahalnya tarif yang dibebankan ke pengguna tergantung kemurahan hati para aplikator karena hanya aplikator yang bisa memutuskan besar kecilnya fee yang dikenakan pada pengguna. Fee yang diberikan ke pada driver harus sudah sesuai dengan rentan yang telah ditetapkan.
Jadi misalkan aplikator memutuskan untuk mengambil tarif maksimal, yaitu Rp 2.500/km, maka paling besar total biaya yang akan tertera di aplikasi smartphone adalah sebesar Rp 3.125/km.
Rinciannya, 80% akan diambil oleh driver, dan 20% akan diambil pihak aplikator.
Driver 80%x Rp 3.125/km =Rp 2.500/km
Aplikator 20%x Rp 3.125/km = Rp 625/km
Artinya, bila pengguna layanan ojek online melakukan perjalanan sejauh 10 kilometer, maka biaya yang harus dibayarkan paling besar adalah Rp 31.250. Perhitungan ini mengasumsikan skema Biaya Jasa Minimal tidak berlaku bila perjalanan yang ditempuh lebih dari 4 kilometer.
Namun apabila pada 4 kilometer pertama digunakan skema Biaya Jasa Minimal sebesar Rp 10.000, maka pengguna hanya perlu membayar 6 kilometer sisanya dengan tarif Rp 3.125/km. Dengan skema ini total biaya yang akan tertera di aplikasi adalah sebesar Rp 28.750.
4 kilometer pertama:
Driver 80%x Rp 10.000 = Rp 8.000
Aplikator 20%x Rp 10.000 = Rp 2.000
6 kilometer selanjutnya:
Driver 80%x Rp 3.125 x 6 = Rp 15.000
Aplikator 20%x Rp 3.124 x 6 = Rp 3.750
Dengan memberlakukan skema ini Driver akan mendapat jatah Rp 23.000, sedangkan aplikator mendapat Rp 5.750. Lebih rendah ketimbang skema pertama.
Tentu saja, biaya total yang akan dibayar oleh pengguna bisa saja lebih rendah dari itu, apabila aplikator memutuskan untuk mengambil Tarif Batas yang lebih rendah dan biaya sewa aplikasi yang juga lebih rendah.
Lain hal dengan penetapan Biaya Jasa Minimal, yang mana merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh pengguna apabila melakukan perjalanan kurang dari 4 kilometer.
Misalkan saja seorang pengguna ojek online melakukan perjalanan satu kilometer, beban biaya yang harus dibayar paling besar adalah Rp 10.000.
Bila menggunakan rasio 80:20 seperti sebelumnya, maka pendapatan bersih seorang driver adalah Rp 8.000, sedangkan jatah aplikator adalah sebesar Rp 2.000.
Nilai tarif yang ditetapkan pemerintah tersebut memang terbilang lebih tinggi ketimbang tarif sebelumnya.
Berdasarkan keterangan Gerakan Aksi Roda Dua (GARDA), tarif rata-rata yang diterima oleh pengemudi Garb untuk setiap satu kilometer adalah sebesar Rp 1.200, sedangkan Gojek Rp 1.600.
Arintnya memang ada kenaikan tarif dasar yang diterima driver sebesar 20-56%.
Bila mengambil acuan tarif dasar Rp 1.600/km dan pembagian komponen biaya masih sama, yaitu 80:20, maka biaya yang dibebankan kepada pengguna bisa mencapai Rp 2000.
Driver 80%x Rp 2.000/km =Rp 1.600/km
Aplikator 20%x Rp 2.000/km = Rp 400/km
Kala itu, pada kondisi normal, biaya untuk menempuh jarak 10 kilometer adalah sebesar Rp 20.000 bila skema Biaya Jasa Minimal tidak diberlakukan.
TIM RISET CNBC INDONESIA
Simak video aturan lengkap ojek online Indonesia di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190325123337-37-62698/wow-naik-ojek-10-km-bisa-kena-biaya-lebih-dari-rp-30000
2019-03-25 14:55:52Z
52781527304555
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fintech Wow, Naik Ojek 10 Km Bisa Kena Biaya Lebih dari Rp 30.000 25 March 2019 - CNBC Indonesia"
Post a Comment