"KPK sangat menyesalkan kejadian ini karena diduga anggota DPR RI yang sedang mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jateng II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (28/3/2019).
Basaria mengatakan Bowo mengumpulkan uang tak hanya dari sekali penerimaan. Sejumlah penerimaan dikumpulkan di satu tempat untuk 'serangan fajar' keperluan logistik pemilu.
Bowo merupakan politikus Golkar. Tadi sore, Golkar memecat Bowo dari kepengurusan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka berkaitan dengan suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia diduga menerima suap dari PT HTK.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang tersangka," kata Basaria.
Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung selaku swasta. Selain itu, sebagai pemberi suap, ditetapkan sebagai tersangka Asty Winasti, selaku Marketing Manager PT HTK.
KPK memberi sangkaan kepada Bowo dan Indung melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(fjp/fjp)
https://news.detik.com/berita/d-4487815/bowo-sidik-pangarso-diduga-kumpulkan-suap-untuk-serangan-fajar-pemilu
2019-03-28 13:45:39Z
CBMibWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDQ4NzgxNS9ib3dvLXNpZGlrLXBhbmdhcnNvLWRpZHVnYS1rdW1wdWxrYW4tc3VhcC11bnR1ay1zZXJhbmdhbi1mYWphci1wZW1pbHXSAQA
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bowo Sidik Pangarso Diduga Kumpulkan Suap untuk Serangan Fajar Pemilu! - detikNews"
Post a Comment