Search

Tenaga Honorer Diberi Waktu Hingga 2023 untuk Dapat Diangkat sebagai PNS - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai non-PNS dan non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK) wajib ikut dan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara ( ASN).

Para tenaga honorer ini diberi waktu selama lima tahun, sejak 2018 hingga 2023, untuk lolos seleksi CPNS.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

"Kita punya waktu transisi lima tahun. Jadi di dalam lima tahun itu diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi (CPNS)," kata Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Pejabat yang Tempatkan Honorer untuk Isi Jabatan ASN Bakal Disanksi

Setiawan mengatakan, ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer ini merupakan lanjutan dari pelarangan terhadap pejabat pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.

Dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) termasuk pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan ataupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Bahkan, jika ketentuan itu dilanggar, Kemenpan RB bersama kementerian terkait akan memberlakukan sanksi.

Setiawan belum bisa memastikan apakah tenaga honorer yang tak lolos seleksi CPNS hingga melewati batas waktu lima tahun akan diberhentikan atau tidak.

Baca juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Bertahap

Yang jelas, jika kelak kondisi tersebut terjadi, Kemenpan RB akan "mengembalikan" tenaga honorer ke kementerian tempat dia bekerja.

"Mereka diberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan oleh instansi pemerintahnya dan diberikan gaji sesuai dengam UMR di wilayahnya," ujar Setiawan.

Setiawan menyebut, diberlakukannya masa transisi lima tahun ini pada dasarnya bertujuan untuk "merapikan" tenaga honorer yang ada di Indonesia

Baca juga: Ganjar Kritisi Rencana Hapus Honorer: Kita Kekurangan Pegawai

Setelah lima tahun berlaku, KemenpanRB bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi aturan ini.

"Jadi di dalam lima tahun ini mudah-mudahan semua instansi pemerintah meninjau kembali ke dalam kebutuhan-kebutuhan ini harus betul-betul sesuai, kita harus selektif, jadi masa transisi ini mohon digunakan untuk melihat dan menata kembali sesuai dengan kebutuhannya," kata Setiawan.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDEvMjcvMTY1MDE3ODEvdGVuYWdhLWhvbm9yZXItZGliZXJpLXdha3R1LWhpbmdnYS0yMDIzLXVudHVrLWRhcGF0LWRpYW5na2F0LXNlYmFnYWktcG5z0gGBAWh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbmFzaW9uYWwvcmVhZC8yMDIwLzAxLzI3LzE2NTAxNzgxL3RlbmFnYS1ob25vcmVyLWRpYmVyaS13YWt0dS1oaW5nZ2EtMjAyMy11bnR1ay1kYXBhdC1kaWFuZ2thdC1zZWJhZ2FpLXBucw?oc=5

2020-01-27 09:50:00Z
52782007661596

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tenaga Honorer Diberi Waktu Hingga 2023 untuk Dapat Diangkat sebagai PNS - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.