Search

Alasan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum 02 di Sidang MK - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan tersebut ia sampaikan dalam sebuah surat yang ditujukan ke Majelis Hakim MK tertanggal 19 Juni 2019.

Haris mengakui bahwa dirinya memang sempat memberikan bantukan hukum terhadap AKP Sulman Aziz terkait adanya dugaan perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca juga: Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Pihak Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres

Dalam keterangannya kepada Haris, AKP Sulman Aziz menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan nama-nama anggota polisi yang diarahkan untuk menggalang dukungan.

Namun hal itu dilakukan berdasarkan profesi Haris sebagai advokat.

"Berkaitan dengan adanya bantuan hukum saya kepada Bapak AKP Sulman Aziz, semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini saya jalani," ujar Haris dalam suratnya itu.

Baca juga: Saksi di MK Merasa Terancam Gara-gara Banyak Mobil Parkir di Depan Rumah

Haris juga menekankan pekerjaannya itu dilakukan berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan fakta atas dugaan yang terjadi dan nilai-nilai profesionalitas dan netralitas Polri.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya masih menjadi bagian dari masyarakat sipil yang menuntut akuntabilitas pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

Berdasarkan laporan Komnas HAM Prabowo merupakan salah satu pihak yang perlu dimintai keterangannya terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998.

Lebih lanjut mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu menilai AKP Sulman Aziz lebih tepat menjadi saksi.

"Saya melakukan pendampingan dan bantuan hukum secara probono, yang dalam hal ini juga berkaitan dengan upaya saya untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum, upaya kontrol netralitas dan profesionalitas polisi dalam Pilpres 2019, dan menciptakan keterbukaan informasi publik," ucap Haris.

Baca juga: BPN: Haris Azhar Akan Bersaksi Dugaan Ketidaknetralan Aparat

Seperti diketahui, keterangan AKP Sulman Aziz yang disampaikan kepada Haris Azhar masuk dalam dalil permohonan Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.

Dalam permohonannya itu, tim hukum menuduh telah terjadi pelanggaran netralitas Polri selama Pilpres 2019.

Sebelumnya, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.

Baca juga: Tim Hukum 02 Tarik Dua Saksi Sengketa Pilpres Meski Telah Disumpah

Pada awal sidang, 15 saksi dan 2 ahli tersebut disumpah lebih dulu. Pengucapan sumpah dipimpin oleh Hakim MK Wahiduddin Adams.

Adapun 15 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan, yakni:

1. Agus maksum

2. Idham

3. Hermansyah

4. Listiani

5. Nur Latifah

6. Rahmadsyah

7. Fakhrida

8. Tri Susanti

9. Dimas Yehamura

10. Beti Kristiana

11. Tri Hartanto

12. Risda mardiana

13. Haris Azhar

14. Said Didu

15. Hairul Anas

Namun di sela persidangan tim hukum Prabowo-Sandiaga menarik dua saksi yang dijadwalkan akan memberikan keterangan, yakni Beti Kristiana dan Risda Mardiana.

Let's block ads! (Why?)


https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/18431301/alasan-haris-azhar-tolak-jadi-saksi-tim-hukum-02-di-sidang-mk?page=all

2019-06-19 11:43:00Z
52781669950587

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alasan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum 02 di Sidang MK - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.