Search

KPU Merasa Cukup 1 Ahli karena Saksi Kubu 02 Tak Meyakinkan - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman menilai keterangan Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkannya sudah cukup menjawab tudingan kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dari tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Cukup. Apa yang dijelaskan oleh Profesor Marsudi tadi menurut saya cukup mampu menjelaskan semua hal yang tadi malam di perdebatkan," ujarnya usai sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Arif mengatakan alasan tidak dihadirkannya saksi karena ahli yang dihadirkan dianggap cukup untuk menjabarkan gugatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Kisworo menjabarkan soal Situng dan situs Situng yang dimiliki KPU. Kisworo merupakan perancang untuk situs tersebut. Dia memastikan situs Situng hanya dapat dimasuki oleh KPU.

Senada, Komisioner KPU Hasyim Asyari menambahkan bahwa kehadiran satu ahli itu mempertimbangkan kesaksian dari kubu 02 yang dinilainya tidak cukup meyakinkan.

KPU Merasa Cukup Satu Ahli karena Saksi Kubu 02 Tak MeyakinkaSaksi ahli IT yang dihadirkan KPU, Profesor Marsudi Wahyu Kisworo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

"Dalam perkembangannya kan orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon dalam pandangan KPU kan tidak cukup meyakinkan untuk memperkuat argumentasi permohonan. Kalau seperti itu KPU mencukupkan diri untuk menghadirkan bukti berupa keterangan ahli," tuturnya.

Untuk keterangan tertulis satu ahli, kata Hashim, merupakan keterangan terkait anak BUMN dan BUMN. Ahli tersebut adalah Riawan Tjandra.

"Intinya penegasan soal status BUMN dan anak BUMN. Keterangan ahli untuk menegaskan ini adalah BUMN atau anak BUMN," ucapnya.

Sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

(gst/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190620204143-12-405119/kpu-merasa-cukup-1-ahli-karena-saksi-kubu-02-tak-meyakinkan

2019-06-20 13:54:43Z
52781671913330

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Merasa Cukup 1 Ahli karena Saksi Kubu 02 Tak Meyakinkan - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.