Search

Pasutri Pamer Hubungan Seks ke Bocah Terancam 10 Tahun Bui - detikNews

Bandung - Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri), E (25) dan L (24), tersangka karena dugaan memamerkan hubungan seks di depan sejumlah bocah lelaki usia sekolah dasar di Tasikmalaya, Jawa Barat. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-undang (UU) Pornografi.

"Kita terapkan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," ucap Kasatresrkim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadan Sudiantoro via telepon, Rabu (19/6/2019).

Pasal tersebut berbunyi :

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dadan mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada E dan L berdasarkan dua alat bukti. Namun, pihaknya tak bisa mengurai alat bukti apa saja.

"Ada dua alat bukti. Kalau diuraikan ya enggak bagus juga. Yang jelas sudah ada dua alat bukti," ucap Dadan.

Sejumlah bocah lelaki di Kabupaten Tasikmalaya dipertontonkan aktivitas cabul suami-istri tersebut. Mereka menyaksikan langsung E dan L berhubungan seks di dalam kamar. Penonton mengaku membayar dengan duit, kopi, hingga rokok.


(dir/bbn)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4592313/pasutri-pamer-hubungan-seks-ke-bocah-terancam-10-tahun-bui

2019-06-19 09:48:18Z
52781668436339

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pasutri Pamer Hubungan Seks ke Bocah Terancam 10 Tahun Bui - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.