Search

Kemenperin Selesaikan Kajian Aturan Mobil Listrik

Selain itu, institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI). "Kami juga melakukan pembahasan dengan para peneliti, institusi pendidikan seperti LPEM UI dan ITB, serta pelaku industri lokal di antaranya GESITS, Molina, Aplikabernas, dan MAB," kata dia.

Putu menjelaskan, melalui kesepakatan antar kementerian pada April 2018 lalu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pembahasan rancangan Perpres kendaraan listrik yang sebelumnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dialihkan pembahasannya ke Kemenperin. 

"Karena dalam draft Perpres masih terdapat pasal-pasal khususnya yang terkait dengan Bab mengenai pengembangan industri, yang kami anggap belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional sehingga perlu diselaraskan dengan peraturan dan perundangan yang mengaturnya," tutur dia.

Kemenperin melihat, industri otomotif di Indonesia masih menunjukkan geliat positif dalam upaya meningkatkan kinerjanya di tengah tekanan dinamika perekonomian global. Sektor strategis ini semakin memperdalam struktur manufakturnya sehingga diyakini akan lebih berdaya saing global serta mampu memenuhi kebutuhan di pasar domestik dan ekspor.

Pada 2017, industri otomotif berkontribusi kepada perekonomian nasional sebesar 10,16 persen serta mampu menyerap tenaga kerja langsung sekitar 350 ribu orang dan tenaga kerja tidak langsung sebanyak 1,2 juta orang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)


October 18, 2018 at 09:45AM
via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2Ouupsl
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT


Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenperin Selesaikan Kajian Aturan Mobil Listrik"

Post a Comment

Powered by Blogger.