Search

Polisi Hati-Hati Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Bocah Korban Gempa Palu

Kejadiannya sendiri, ungkap Diaritz, berawal saat korban HS (7) berjalan bersama temannya bocah lelaki inisial B. Di jalan kemudian mereka dihadang oleh pelaku IR.

"IR menyuruh rekan korban B pulang. IR lalu mengajak korban HS menemaninya ke rumah temannya," urai Diaritz.

Dalam perjalanan menuju rumah temannya yang dimaksud tersebut, IR berpikiran kotor dan menarik paksa korban ke belakang sebuah rumah kosong yang juga masih berada dalam kawasan Perumahan Bumi Permata Sudiang. Disitulah korban dicabuli.

Awalnya, korban menolak. Tapi pelaku mengimingi korban jika sudah dilayani nafsu bejatnya, ia akan mengantar kembali korban pulang ke rumah kerabatnya tersebut.

"Celana korban dibuka paksa oleh pelaku dan digauli layaknya suami-istri sebanyak dua kali," terang Diaritz.

Setelah pelaku menjalankan aksi bejatnya, korban lalu diantar pulang ke rumah kerabatnya tempat ia mengungsi sementara akibat gempa Palu. Saat tiba di depan rumah kerabatnya, korban lalu merintih kemaluannya kesakitan.

"Paman korban yang mendengar keluhan korban tersebut, lalu bersama warga mengejar pelaku yang hendak kabur. Alhasil pelaku tertangkap dan langsung dibawa ke Polsek Biringkanaya Makassar dan selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar," jelas Diaritz.

Sambil menunggu pemulihan kesehatan korban, penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Makassar berusaha menghubungi orangtua kandung korban yang berada di kota Palu serta memeriksa para saksi yang melihat kejadian dan membawa korban visum di RS. Bhayangkara Makasssar.

"Pelaku diancam pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.," Diaritz menandaskan.

Let's block ads! (Why?)


October 17, 2018 at 11:00PM
via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2J3ws0y
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT


Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Hati-Hati Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Bocah Korban Gempa Palu"

Post a Comment

Powered by Blogger.